Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 


Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 280/XII/Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PemerintahKabupaten Luwu Timur, Tugas dan Fungsi PPID Utama adalah sebagai berikut :


1. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
1. Tugas Pembina adalah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Fungsi Pembina adalah melakukan pelatihan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
2. Pengarah/Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
1. Pengarah PPID dijabat oleh Sekretaris Daerah.
2. Pengarah PPID merupakan penentu dalam pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, termasuk dalam hal menentukan klasifikasi informasi.
Pengarah PPID mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
A. Tugas Pengarah:
1. Memberikan Arahan kepada PPID terkait layanan informasi dan dokumentasi pengelolaan;
2. Memberikan persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang berlaku; dan
4. Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
5. Dalam menguraikan, berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi;
6. Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang terjadi.
B. Fungsi Pengarah:
1. mengarahkan kegiatan pengelolaan dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
2. menerima atas penolakan dari pengaduan informasi masyarakat;
3. memberikan tanggapan atas keberatan yang dikirimkan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan persetujuan secara tertulis;
4. sebagai perwakilan Pemerintah Daerah dalam melindungi informasi masyarakat; dan
5. memberikan persetujuan atau persetujuan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID.
3. PPID Pertimbangan
a. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari para Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan seluruh pimpinan Perangkat Daerah.
B. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas utama sebagai berikut:
c. membahas usulan informasi yang buruk; dan
d. memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang terancam.
4. PPID Utama
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama bertugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
B. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
C. mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
D. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan 
informasi dan dokumentasi kepada publik;
e. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
F. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang berlaku;
G. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
H. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Saya. Melakukan pelatihan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas bantu;
J. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi layak untuk dipublikasikan;
aku. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;
M. Membentuk tim memfasilitasi penyelesaian informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
PPID Utama mempunyai tanggung jawab, antara lain:
a. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
B. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik di bawah seluruh penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
C. menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
D. menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik.
5. PPID Pembantu/Pelaksana
PPID Pembantu mempunyai tugas membantu PPID Utama dalam mengelola dan mendokumentasikan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah, yang meliputi:
a. pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah
b. pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, 
c. pelaksanaan pelayanan informasi publik;
D. penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori terbatas dari informasi yang dibuka untuk umum;
e. bekerja sama dengan pejabat pada unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing;
F. untuk melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi;
G. melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu jika diperlukan dalam penyelesaian penyelesaian informasi; dan
h. melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.

6. Bidang Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan  Dokumentasi
Untuk mendukung kegiatan rutin PPID Utama, dapat  didukung oleh bidang-bidang, paling sedikit terdiri dari:
a.    Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, bertugas memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola  informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID Utama;
b.    Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi  dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai;
c.    Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan 
D. Sekretariat PPID Utama, bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.
7. Pejabat Fungsional
a. PPID Utama dapat menunjuk pejabat fungsional dan/atau Petugas Pelayan Informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan menyetujuinya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
B. Perangkat Daerah dapat menunjuk pejabat fungsional dan/atau Petugas Pelayan Informasi yang membantu PPID Pembantu dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan mengoordinasikannya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.