Asas dan Tujuan PPID

Asas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten LuwuTimur adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses dengan mudah oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat di  peroleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatutan, dan Kepentingan Umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

Tujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten  Luwu Timur adalah sebagai berikut :

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat Luwu Timur yang lebih baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan;
  5. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur guna menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.