Profil PPID Kabupaten Luwu Timur
Setelah disahkannya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kini masyarakat bisa mengakses informasi dari lembaga publik. Tujuan dibuatnya undang-undang ini adalah untuk memberikan jaminan memperoleh informasi publik dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada proses penyelenggaraan negara. Hal ini berlaku baik ditingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggara negara maupun pada proses pengambilan keputusan publik.
UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan publik untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya. Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi serta merta, informasi setiap saat, serta informasi berkala. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan UU.
Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, setiap saat dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi di maksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana disetiap SKPD, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kab. Luwu Timur sesuai amanat Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 202/VI/Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan diperbaharui kembali dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 280/XII/Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan diperbaharui kembali dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 75/D-17/III/TAHUN 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Buipati Luwu Timur Nomor 280/XII/Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Luwu Timur.
Saat ini jumlah PPID di Lingkup Pemkab. Luwu Timur adalah :
- 1 PPID Utama (Diskominfo)
- 51 PPID Pelaksana SKPD